Maraknya Aksi Pelecehan Seksual Di Indonesia

 

        Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang dipaksakan atau diancam pada korban, baik itu berupa lisan, fisik, atau isyarat tertentu yang membuat mereka merasa tersinggung, dipermalukan, bahkan terintimidasi.  Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja seperti di kantor, pasar, sekolah maupun didalam rumah sendiri. Pelecehan seksual biasanya tertuju pada orang dewasa namun pada saat ini banyak sekali berita berita di luar sana seorang laki laki yang melecehkan anak di bawah umur, dan tidak hanya itu bahkan yang melecehkan anak tersebut adalah guru nya sendiri, ini sangat miris sekali yang seharusnya guru memberikan pelajaran yang terbaik untuk siswinya akan tetapi berbanding terbalik justru membuat siswinya merasa trauma seumur hidupnya.

Apa saja cara pelaku untuk merayu korban?
Biasanya cara pelaku merayu korban adalah dengan cara :
1. Memberi perhatian lebih kepada sang siswi.
2. Mendekati korban dan di iming iming i sesuatu.
3. Berbuat baik kepada korban padahal ada maksud tertentu di balik itu semua.
4. Mengajak korban bertemu di suatu tempat.
5. Unsur paksaan.

  Anak di bawah umur seperti mereka sangatlah mudah jika dipengaruhi karena mereka masih sangat polos sehingga para pelaku pun menjadi lebih mudah untuk mengajaknya. Setelah korban berhasil di tangan pelaku contoh pelecehan yang biasanya dilakukan pelaku adalah pemerkosaan, mencium, mencubit, melirik dan menatap bagian tubuh seseorang. Hal ini sangatlah menyimpang norma agama karena ini adalah perbuatan yang sangat keji dan di benci oleh Allah SWT sebagaimana
Dalam hadis Nabi bersabda;"Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran de--ngan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu diatas bahu perempuan yang bukan istrimu" (HR. At-Tabrani).

  Hadis ini menjelaskan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban. Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:

.فالتحرُّش الجنسي بالمرأة من الكبائر، ومن أشنع الأفعال وأقبحها في نظر الشرع الشريف، ولا يصدر هذا الفعل إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ


"Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari'at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan".

Tidak hanya menyimpang norma agama akan tetapi juga menyimpang norma hukum, dilihat dari teori filsafat pancasila kasus pelecehan seksual ini sangat melanggar hukum karena penyiksaan. Kasus ini termasuk pelanggaran sila pancasila ke dua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" dimana di sila ini menjelaskan derajat manusia sama, saling menghormati, menghargai, dan mempunyai sikap tenggang rasa.

 Lalu apa hukuman untuk pelaku?

  Dalam Undang Undang "Perbuatan Cabul" untuk merujuk Pasal 289 KUHP,
 " Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
 
  Kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada korban, meliputi penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak  kekerasan seksual sangat mempengaruhi hidup korban. Salah satunya adalah korban tidak bisa berbaur dengan lingkungan sekitar atau sering disebut trauma, trauma tersebut akan terus berlanjut ketika korban melihat seseorang laki laki ataupun korban merasa takut jika bertemu dengan seseorang. Hal ini sangat berpengaruh terhadap korban untuk melanjutkan kehidupan di masa yang akan datang.  Tidak hanya di lingkungan sekolah saja bahkan saat ini ada yang melakukan pelecehan seksual dilingkungan rumah, korban dilecehkan oleh keluarga sendiri bahkan ayah kandungnya. Hal seperti ini sangatlah mengerikan dan perlu di hindari sebaik mungkin dengan cara menjaga diri sendiri terlebih dahulu.

        Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang merugikan satu pihak baik berupa ucapan ataupu tindakan yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, intimidasi, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya merupakan suatu tindak kriminal yang harus ditindak. Penelitian ini menganalisis tentang penyebab melakukan kekerasan seksual pada korban oleh pelaku. Korban kekerasan seksual yang diangkat dalam penelitian ini adalah yang masih tergolong usia anak-anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan jumlah korban. Tidak ada efek jera bagi pelaku atau masyarakat yang membuat mereka enggan untuk berbuat hal yang sama kedepannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dimana informan dalam penelitian ini adalah 6 orang informan utama yang terdiri dari 3 orang pelaku kekerasan seksual dan 3 orang korban kekerasan seksual, 3 orang informan tambahan yang merupakan keluargadari korban serta 1 orang informan kunci yang merupakan koordinador divisi PUSPA. Data didapatkan melalui wawancara mendalam kepada informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab melakukan kekerasan seksual antara lain yaitu riwayat kekerasan seksual di masa lalu, kelainan seksual, pengawasan orang tua korban yang kurang sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya dan cara berpakaian korban yang dapat memancing pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut. Selain itu teknologi dan narkoba sebagai pemicu tambahan seeorang untuk melakukan kekerasan seksual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah komputerisasi dari awal hingga sekarang